LENSAPOST.NET – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) di seluruh Aceh untuk tidak lagi menggunakan stempel berlogo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam segala keperluan administrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, setelah rapat koordinasi terkait dengan pembentukan Panwaslih Aceh di Gedung Utama DPR Aceh dengan Komisi I DPRK se Aceh pada Kamis, 30 Maret 2023.
Iskandar menjelaskan bahwa KIP Aceh merupakan lembaga yang sah diakui oleh Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan merupakan bagian dari KPU. Namun, meskipun menjadi bagian dari KPU RI, KIP Aceh tidak boleh menggunakan stempel milik KPU karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangan Aceh. Menurut Iskandar, jika lembaga penyelenggara Pemilu menggunakan dua kaki, hal ini dapat mengakibatkan kewenangan Aceh terpangkas.
Iskandar juga mencontohkan kejadian serupa pada lembaga Panwaslih Aceh yang merupakan bagian dari Bawaslu RI. Pada kop suratnya masih menggunakan dua nama sekaligus, yakni Bawaslu dan juga Panwaslih Aceh. Hal ini menjadi persoalan yang tidak lazim dalam tata kelola administrasi negara dan tata kelola pemerintahan.
Untuk menindaklanjuti hal ini, DPR Aceh akan memanggil KIP provinsi untuk mengklarifikasi penggunaan stempel KPU. Selain itu, DPR Aceh akan mempertegas bahwa KIP Aceh harus menggunakan stempel KIP dalam segala keperluan administrasi.
“Karena itu, kita akan panggil KIP provinsi nanti,”kata Mantan Aktivis Mahasiswa ini.
Dalam konstitusi, KIP Aceh merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang sah diakui oleh Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Proses rekrutmen sampai keluarnya SK anggota KIP juga jelas disebutkan sebagai salah satu penyelenggara Pemilu di Aceh. Oleh karena itu, tindakan DPR Aceh dalam meminta KIP Aceh untuk tidak lagi menggunakan stempel KPU dianggap sebagai langkah yang penting dalam menjaga kewenangan Aceh. ***












