LENSAPOST.NET – Dinas Sosial Aceh Tengah telah menindaklanjuti temuan BPK terkait bantuan sembako dan sarung yang dibagikan kepada 341 penerima yang tersebar di delapan kecamatan.
Dimana BPK meneyebut, pertanggungjawaban bantuan sembako dan sarung pada Dinas Sosial belum sesuai ketentuan. Ketidaksesuaian ini mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp13.394.480,13
Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah Ishak mengatakan tindak lanjut pengembalian kelebihan bayar sudah dikembalikan ke Kas Daerah.
“Kami diberikan waktu oleh BPKP Menindak lanjuti temuan selama 60 hari,”kata Ishak, Selasa 6 Agustus 2024.
Namun, belum sebulan dari temuan tersebut, pihak Dinsos sudah menindaklanjuti. [Rahmat]
BACA JUGA: Penerima Bantuan Dinsos Aceh Tengah tak Sesuai BAST