LENSAPOST.NET – Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp296,7 miliar serta Belanja Modal sebesar Rp120,6 miliar.
Dari anggaran tersebut, realisasi yang tercatat masing-masing sebesar Rp264,2 miliar untuk Belanja Barang dan Jasa, serta Rp110,6 miliar untuk Belanja Modal.
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas dokumen pembayaran belanja bahan-bahan lainnya dan belanja modal alat rumah tangga lainnya pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pengadaan barang.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK sebagaimana ditulis dalam LHP, terhadap dua paket pengadaan yang dilaksanakan oleh CV DR dan UD An menunjukkan bahwa kontrak telah dilaksanakan dan barang telah diserahterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Pertanggungjawaban bantuan sembako dan sarung pada Dinas Sosial belum sesuai ketentuan,”ungkap BPK.
Barang-barang tersebut disalurkan kepada 341 penerima yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Nomor 460/1306/DINSOS/2023. Penyaluran bantuan ini disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing penerima, kepala dinas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK).
“Hasil konfirmasi secara uji petik kepada 44 penerima barang diketahui terdapat perbedaan jumlah barang yang diserahkan berdasarkan berita acara serah terima barang dengan jumlah barang yang diterima oleh masyarakat,”tulis BPK.
Dari hasil konfirmasi (BPK) kepada tiga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial, diketahui bahwa penyaluran barang dilakukan melalui kepala reje (kepala desa). TKSK mengantarkan barang kepada kepala reje, yang kemudian mendistribusikan barang tersebut kepada penerima.
Ketidaksesuaian ini mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp13.394.480,13.
Karena itu, BPK merekomendasikan Bupati/Pj. Bupati Aceh Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat.
Bahkan, menginstruksikan PPTK supaya lebih optimal mengawasi pelaksanaan kegiatan barang yang diserahkan kepada masyarakat sesuai tugasnya.
“Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan BAST sebesar Rp13.394.480,13 dengan menyetorkan ke kas
daerah,”tulis BPK dalam LHP. [Rahmat]