LENSAPOST.NET – Pemerintah menjanjikan penghapusan kredit macet para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut akhirnya terimplementasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam PP Nomor 47/2024, mengatur penghapusan kredit UMKM khusus yang tercatat sebagai nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, implementasi dari PP masih terus berlangsung. Bahkan saat ini, tercatat beberapa kredit macet UMKM yang telah dihapuskan.
“Saat ini implementasi dari PP tadi dalam bentuk penghapusan utang macet milik UMKM itu sedang berlangsung dan memang sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini,” ujar Mahendra dalam konferensi pers KSSK, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Meski begitu, Mahendra tidak menjelaskan nilai utang UMKM yang telah dihapus. Pasalnya, sebagian besar kredit UMKM masih dalam proses assessment perbankan terhadap portofolio nasabah.
Ia menekankan, pemerintah akan melaporkan hasilnya nanti kepada publik. “Sebagian besarnya masih dalam bentuk assessment dari bank-bank itu kepada portofolio yang terkait dengan kredit macet UMKM tadi dan pada saatnya nanti kita akan sampaikan laporan hasil,” jelas Mahendra.
Diketahui sebelumnya, kredit UMKM yang hendak dihapuskan sebesar Rp 2,5 triliun. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, ada sebanyak 67 ribu UMKM yang masuk dalam daftar hapus tagih di himpunan bank milik negara (Himbara).
“Itu sekarang sudah mulai terhapuskan yang 67 ribu itu secara administrasinya, sudah mulai,” kata Maman dalam sambutan Launching Logo Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
“(Jumlah utang) macam-macam, tapi rata-rata rata-rata di angka Rp 20 juta, Rp 10 juta, Rp 30 juta. Rata-rata di antara di bawah Rp 50 juta rata-rata. Sekitar Rp 2 triliun sekian,” sambung Maman. [detik.com]