NEWS  

Baru 3 Tahun, Kantor KUA Bebesen Rusak Parah

LENSAPOST.NET – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, mengalami kerusakan parah meskipun baru tiga tahun selesai dibangun. Pembangunan gedung ini menggunakan anggaran APBN tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp 1,250 miliar.

Kerusakan yang terjadi pada bangunan tersebut sangat memprihatinkan. Berdasarkan pengamatan, sebagian struktur bangunan terlihat miring, dinding beton retak dan terpisah dari dinding teras depan, serta retakan juga terlihat pada lantai dan pondasi bangunan. Bahkan, bagian dalam bangunan yang kini kosong tersebut juga memperlihatkan kondisi lantai dan dinding yang penuh retakan.

Akibat kerusakan ini, pelayanan masyarakat yang seharusnya dilakukan di kantor KUA tersebut dialihkan ke kantor lama yang terletak di belakang Puskesmas Kecamatan Bebesen. Informasi terkait pengalihan pelayanan ini hanya diumumkan melalui secarik kertas yang ditempel di pintu depan kantor KUA, dan hanya dapat dibaca jika seseorang melompati pagar yang berjarak sekitar 20 meter dari gedung.

Menurut informasi yang diperoleh dari portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek pembangunan gedung KUA ini dilaksanakan pada tahun 2021. Paket pekerjaan yang terdaftar adalah Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Bebesen, dengan lokasi di Jalan Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi MS, MA, melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan adanya kerusakan pada gedung KUA Kecamatan Bebesen. “Benar, kantor KUA rusak. Kami sudah menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menilai kelayakan bangunan, dan hasilnya memang rusak berat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kerusakan tersebut ke Kanwil Kemenag Aceh dan saat ini tengah menunggu analisis dari Tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI. “Untuk sementara, pelayanan dipindahkan ke kantor lama yang berada di belakang Puskesmas Bebesen,” tambahnya.

Wahdi menjelaskan bahwa dari total anggaran sebesar Rp 1,250 miliar, hanya sekitar Rp 900 juta yang dialokasikan untuk pembangunan gedung KUA, sedangkan sisanya digunakan untuk perencanaan, pembangunan, dan pengawasan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses tender dan lelang dilakukan oleh pusat dan Kanwil Kemenag Aceh, sementara pihak Kemenag Kabupaten Aceh Tengah hanya sebagai penerima manfaat karena proyek ini merupakan hibah dari Kementerian Agama pusat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *