LENSAPOST.NET– Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Laporan tersebut mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa total nilai kontrak proyek tersebut mencapai sekitar Rp39,06 miliar, dengan temuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran negara sekitar Rp883 juta.
“Ini bukan sekadar temuan administratif. Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan harus diusut secara serius,” tegas Fauzan, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, hasil audit tersebut menjadi indikasi awal adanya potensi kerugian keuangan negara, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan transparan.
SAPA mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak kontraktor dan konsultan pengawas.
“Harus dibuka secara terang, kenapa bisa terjadi kekurangan volume pekerjaan. Di mana peran pengawasan dinas? Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak boleh dibiarkan kabur,” ujarnya.
SAPA juga menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan konflik kepentingan atau ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian,” tambahnya.
Selain itu, SAPA menyoroti minimnya transparansi dari pihak terkait. Permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya disebut tidak mendapat respons memadai, sehingga memperkuat dugaan adanya hal-hal yang ditutupi.
“Ketika informasi publik tidak dibuka, di situlah pentingnya aparat penegak hukum hadir untuk memastikan tidak ada yang disembunyikan dari rakyat,” lanjut Fauzan.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI sebagai langkah pengawasan di tingkat nasional.
SAPA menegaskan bahwa setiap anggaran pembangunan bersumber dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan sesuai hukum.
“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” tutup Fauzan. []












