LENSAPOST.NET – Andi Anjasmara batal dilantik sebagai komisioner Panwaslih Pilkada Agara. Meski sebelumnya dia telah masuk dalam daftar lima calon anggota Panwaslih.
Hal ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRK Masa Sidang III Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara.
Hasil tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan DPRK No : 03 /DPRK-AGR/VI/2024. Menetapkan, Kaman Sori, Hidayat, Riduan Effendi, Saifullah Hamdani dan Andi Anjasmara sebagai anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara.
Berikutnya menetapkan, Sudirman SE, M Padly Syahputra , Rudi Hartono, Peri Padly Skep.Ners dan Rudi Amin S.Pd. sebagai Cadangan anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, pada Pelantikkan yang dilakukan secara daring di Banda Aceh pada Jumat 28 Juni 2024. Untuk Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) hanya dilantik empat komisioner.
Mereka adalah Kaman Sori, Hidayat, Riduan Effendi, Saifullah Hamdani.
Memang setelah penetapan calon anggota Panwaslih, Bawaslu RI menyurati Ketua DPRK Aceh Tenggara perihal tindak lanjut laporan terkait calon anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024.
Surat tindak lanjut Bawaslu RI tersebut tertuang dalam nomor : 912/KP.01/K1/06/2024 tanggal 15 Juni 2024. Adapun Bunyi surat itu menyebutkan.
Sehubungan dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 03/DPRK-AGR/VI/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 43 huruf j Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan di Aceh menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
2. Berdasarkan Surat Ketua Panwaslih Aceh perihal Penyampaian Rekam Jejak Calon Panwaslih Kabupaten/Kota pada tanggal 9 Juni 2024, telah dilakukan klarifikasi kepada Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh;
3. Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh bahwa terdapat adanya salah satu Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang dinyatakan lulus atas nama Andi Anjasmara menyatakan diri bahwa beliau pernah menjadi Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Demokrat;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana angka 1, angka 2 dan angka 3 yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.
Sementara, ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza membenarkan pihaknya telah menerima surat Bawaslu RI pada jumat kemarin.
“Kita telah menerima surat dari Bawaslu pada jumat kemarin hari kerja,”sebut Denny menjawab pertanyaan lensapost.net melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (22/6/2024).
Disebutkannya, menindak lanjuti surat Bawaslu tersebut saat ini DPRK Agara sedang melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
“Kita lagi konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk memberi hak untuk mengklarifikasi surat tersebut disertai dengan surat,”pungkasnya.