Aceh Punya UUPA, Ketua DPRK Banda Aceh Berharap Presiden Prabowo Tak Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST

LENSAPOST.NET – Keputusan penundaan pelantikan kepala daerah yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 ditanggapi beragam dari masyarakat.

Padahal sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian agar proses pelantikan kepala daerah terpilih mengacu pada Perpres No 80 Tahun 2024 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto bahwa pelantikan gubernur pada 7 februari dan walikota atau bupati pada 10 Februari 2025.

Menurut Irwansyah, hasil pemilihan kepala daerah nyaris tidak ada persoalan. Misalnya, di Kota Banda Aceh sendiri tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), begitu juga tingkat provinsi Aceh sehinga tidak ada alasan yang sangat substansial untuk menunda pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK.

“Saya mewakili masyarakat Kota Banda Aceh menyampaikan harapan dan permintaan kepada Bapak Presiden Prabowo agar proses pelantikan kepala daerah terpilih untuk bisa dijalankan sesuai Perpres no 80 tahun 2024, yang sudah pernah beliau tanda tangani,” harap Irwansyah, ST pada awak media, Rabu 8 Januari 2025.

Irwansyah menilai jika untuk memenuhi aspek ceremonial saja, atau pelantikan dilakukan secara serentak maka terlalu berlebihan mengingat harus kemudian mengabaikan hal – hal subtantif lainnya. Seharusnya, lebih mengedepankan kepentingan sebuah daerah untuk bisa dikendalikan, dibangun dan dipimpin oleh kepala daerah yang difinifit yang sudah terpilih di Pilkada 2024.

“Intinya tidak ada urgensi untuk ditunda,” tegas politisi PKS itu.

Kemudian, menurut Irwansyah, akibat penundaan pelantikan maka akan terlalu banyak dinamika dan polemik yang semakin liar, dan kontra produktif dengan semangat menciptakan stabilitas dalam membangun Kota Banda Aceh menuju kota yang lebih baik dan maju.

“Kita dengar ada polemik yang beredar, terkait penataan aparatur kepala dinas misalnya, apapun istilahnya, maka ini sesuatu yang tidak produktif untuk dijadikan polemik ataupun dilaksanakan,” ujarnya.

“Jadi, jangan biarkan polemik ini dengan satu sebab ditundanya pelantikan. Bahwa pelantikan harus dilakukan secara tepat waktu,”tegas Irwansyah.

Lebih lanjut, Irwansyah mengatakan bahwa masyarakat ingin ada percepatan pembangunan Kota Banda Aceh, ini karena sudah terlalu lama dipimpin oleh kepada daerah yabg tidak difinitif atau Pajabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kemndagri. Apalagi, khusus untuk banda aceh menurutnya lumayan tidak sehat, dimana dalam kurun waktu dua tahun telah dipimpin 4 Pj walikota secara bergantian.

“Saya pikir hampir tidak ada wilayah lain di indonesia yang kondisi seperti banda aceh. Inikan tidak sehat,” ungkapnya.

Terlebih kata Irwansyah, pergantian kepala daerah tentu akan berdampak, memiliki impact terkait dengan penataan dan pengelolaan anggatan, pengelolaan sdm aparatur negara, sehingga ketidak sehatan ini mengakibatkan banyak pejabat berlarut lagi pada penundaan pelantikan.

“Kita sudah punya walikota difinitif, jadi biarkanlah daerah dipimpin sesuai dengan visi misi dan janji politik kepada daerah yang sudah dipilih oleh rakyat, jadi rakyat sudah memberikan mandat, jangan ditunda lagi, pelaksanaan realisasi program mereka, beri waktu yang lowong untuk bisa dilakukan percepatan pembangunan, kalau diperlambat lagi maka siapa yang bisa mengisi ruang penyusunan anggaran,” ulas Irwansyah.

Selanjutnya, terkait dengan tahapan penyesuain visi misi ke dalam APBK 2025, sehingga jika pelantikan tepat waktu, maka kepala daerah punya waktu yang longgar dan cukup untuk menata kembali postur anggaran yang sudah ditetapkan di banda aceh untuk tahun anggaran 2025.

“Saya pikir, Jangan diperlambat justru menghambat upaya pembangunan sebuah daerah, karena pejabat walikota ada lebih dan kurangnya, tetap banyak kurangnya, jadi biarkan walikota difinitif memimpin lebih cepat sesuai dengan jadwal,” harpnya.

Kemudian, sebut Irwansyah, Aceh sendiri memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), sehingga penundaan itu tidak berlaku untuk Aceh. Dimana, sesuai aturan dan normal dalam UUPA pelantikan dilakukan di depan para wakil rakyat dalam sebuah paripurna istimewa baik di DPRK atau DPR seluruh Aceh.

“Jadi kekhususan UUPA ini mohon untuk tidak dicederai kembali dengan upaya menunda mengulur waktu pelantikan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Irwansyah menyarankan kepada DPR Aceh khususnya Komisi I, untuk mengkoorganisir DPRK Se- Aceh untuk bersama- sama menghadap ke MK, misalnya agar MK bisa mengeluarkan segera buku registrasi penetapan sengketanya, mengingat itu kebutuhan formil yang harus dipenuhi agar bisa dilantik.

“Kita datang sama – sama ke DPR RI, Kememdagri untuk menyuarakan aspirasi seluruh rakyat Aceh agar pelantikan kepala daerah di Aceh, apalagi yang tidak memiliki sengketa agar dilaksanakan sesuai dengan waktunya yang sudah pernah ditetapkan oleh Presiden,” tegasnya.

Irwansyah juga melihat bahwa Presiden Prabowo punya kepentingan untuk mempercepat pelantikan kepala daerah difinitif, mengingat semakin cepat kepala daerah difinitif dilantik, apalagi yang tidak punya sengketa di MK, maka semakin cepat program- program asta cita yang di degung-degungkan Presiden Prabowo bisa direalisasikan oleh kepala daerah yang definitif.

“Justru ini menguntungkan posisi Presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan seluruh program menuju Indonesia Emas 2045,” demikian Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST.