LENSAPOST.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025, Selasa (5/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Paripurna DPRK Aceh Selatan itu dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, unsur Forkopimda Plus, serta 20 anggota DPRK Aceh Selatan.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, menegaskan bahwa LKPJ merupakan dokumen penting yang harus disampaikan kepada publik. Menurutnya, LKPJ bukan sekadar formalitas, melainkan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“LKPJ bukan hanya wacana, tetapi harus menjadi tolok ukur dari tindak lanjut program yang telah dilaksanakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRK akan membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas LKPJ tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga hasil evaluasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Selatan.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan dalam pidatonya menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRK dan masyarakat atas pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, serta capaian pembangunan.
“LKPJ ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif dan komprehensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan tahun 2025, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan,” kata Mirwan.
Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025 mencapai Rp1,28 triliun atau 93,60 persen dari target Rp1,37 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,22 triliun atau 85,46 persen dari target Rp1,43 triliun, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Di sektor pembiayaan, total pembiayaan netto Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025 mencapai Rp64,45 miliar.
Selain aspek fiskal, Bupati juga memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026 dengan mengusung tema “Penguatan Syariat Islam, Pelayanan Publik, dan Ekonomi Inklusif yang Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat.”
Adapun tujuh prioritas pembangunan meliputi penguatan syariat Islam secara kaffah, pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan, peningkatan produktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, reformasi tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas kesehatan, penguatan pendidikan berbasis Dinul Islam, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan tanggap bencana.
Dalam kesempatan itu, Mirwan juga mengajak DPRK untuk terus membangun sinergi dan memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan kebijakan daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi kesejahteraan masyarakat Aceh Selatan,” ujarnya.
Bupati menutup pidatonya dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK, Forkopimda, jajaran SKPK, serta seluruh stakeholder yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah sepanjang tahun 2025.
Penyampaian LKPJ ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga penguatan tata kelola pemerintahan, identitas keislaman, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)












