Menteri PANRB Ungkap Biang Kerok ASN Bisa Terima Bansos

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

LENSAPOST.NET – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan masih banyak aparatur sipil negara (ASN) masih mendapatkan bantuan sosial atau bansos. Ini karena dampak dari banyak data penduduk yang masih bersifat rahasia.

Oleh sebab itu, ia berujar, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 pada Desember 2022 supaya data-data yang rahasia itu bisa lebih terintegrasi dan diminimalisir. Tujuannya agar program-program pemerintahan tidak lagi salah sasaran akibat data yang tidak jelas.

“Kemarin mulai kelihatan dari penyelarasan data ternyata masih banyak ASN sebagai penerima bansos, masih terima bantuan-bantuan. Nanti kita cekĀ apa mereka ASN yang di bawah yang memang memerlukan atau memang karena pendataannya dan seterusnya,” kata Anas dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 yang ditayangkan secara daring, Senin (16/1/2023).

Oleh sebab itu, melalui Perpres yang mengatur tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) itu, Anas mengatakan, pemerintah telah memandatkan supaya data-data yang ada di berbagai lembaga terintegrasi dan semakin sedikit yang dirahasiakan. Caranya dengan membuat aplikasi tunggal di sektor pemerintahan, tidak lagi berdiri sendiri-sendiri.

“Karena efisiensinya ke depan targetnya ini bisa kelihatan kalau nanti berbagai sistem aplikasi ini bisa disatukan setidaknya ada 624 aplikasi kita satukan di aturan yang sedang dibuat dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan Permen (Peraturan Menteri),” ucap Anas.

Basis data SPBE ini menurutnya akan berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial, serta data dari Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan ini yang menurut Anas menjadi sangat penting karena kerahasiaannya cukup banyak di Indonesia dibandingkan negara-negara lain.

“Ini yang akan saya kejar, kita akan duduk dengan detail bersama Pak Mendagri, dan juga para Menko, sesungguhnya yang tidak boleh diakses secara bebas di kependudukan data apa saja, sehingga menyebabkan susah untuk akses data kependudukan,” tuturnya.

Menurut Anas, di Singapura hanya ada 2 jenis data kependudukan saja yang bersifat rahasia, sementara itu di Indonesia bisa mencapai 5 jenis data kependudukan. Karena itu, kerahasiaan data-data yang tidak perlu menurutnya harus bisa diintegrasikan dan diakses antar lembaga supaya bisa masuk ke dalam satu sistem.

“Setidaknya ada 5 data yang ada di Dispenduk yang harus dirahasiakan, jadi tidak semua data boleh dibuka. Kalau hanya 5 berarti yang lain boleh dan bisa akses, termasuk kami minta Pak Kepala BKN, data Dukcapil dengan data BKN kemarin mulai kelihatan dari penyelarasan data,” ujar Anas.

Dalam Prepres itu, Anas menegaskan, yang dimandatkan sebagai Koordinator SPBE adalah Kementerian PANRB, bersama dengan Kemendagri, Kominfo, Kementerian PPN/ Bappenas, BSSN, maupun BRIN. Dengan begitu, data-data di lembaga tersebut akan dijadikan satu ke dalam sebuah sistem aplikasi untuk menghasilkan berbagai kebijakan.

“Inilah ke depan harapan kita mengintegrasikan ini jadi PR kita. Kalau tidak setiap ada program solusinya aplikasi program A muncul aplikasi A, program B muncul aplikasi B, setiap program memunculkan aplikasi, kalau ini diteruskan maka akan ada jutaan aplikasi dinas kita, bukannya membuat efisien,” tuturnya.

Ia menargetkan, integrasi data ke dalam SPBE itu akan terealisasi pada 2024, sehingga indeks SPBE Indonesia yang saat ini di level 0,7 bisa sejajar dengan negara-negara maju lainnya, seperti Finlandia dan Denmark yang indeks SPBE nya sudah di level 0,91.

“Kalau normal saja kita capai indeks itu di 2028. Tapi kalau mulai hari ini mencapai mendekati sama atau sama di 2024, tentu dengan percepatan-percepatan. Ternyata SPBE ini kunci dari hampir banyak masalah. Kalau SPBE ini jalan maka indeks-indeks lain akan kebawa, termasuk indeks korupsi,” tegas Anas.

source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *