LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Taufik A. Rahim, mendesak agar tes urine terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) segera dilakukan terhadap pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Desakan tersebut menyusul menguatnya pembicaraan publik mengenai perlunya pemeriksaan narkoba terhadap para wakil rakyat di Aceh.
“Rakyat Aceh dan masyarakat luas bertanya-tanya, sesungguhnya ada apa di DPRA,” ujar Taufik dalam keterangannya.
Ia menilai, sebagai representasi rakyat, pimpinan dan anggota DPRA harus mampu menunjukkan keteladanan, integritas, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat. Pemeriksaan urine, menurutnya, tidak hanya menyangkut persoalan narkoba, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Taufik juga meminta Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh merespons aspirasi tersebut dengan langkah nyata. Menurut dia, pemeriksaan serupa perlu diperluas kepada pimpinan eksekutif, aparatur birokrasi, serta unsur yudikatif di Aceh agar upaya pemberantasan narkoba berlaku adil tanpa membedakan jabatan maupun strata sosial.
Ia turut menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum narkoba. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membuka informasi secara proporsional kepada masyarakat, termasuk terkait proses penanganan dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika. Untuk menjamin objektivitas, Taufik mengusulkan keterlibatan pihak independen dalam menyaksikan pelaksanaan tes urine dan memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Taufik menegaskan, pemeriksaan tersebut harus segera direalisasikan agar pemberantasan narkoba tidak terkesan hanya menyasar masyarakat kecil, sementara kalangan elite politik dan pejabat pemerintahan luput dari pemeriksaan.
Ia berharap langkah itu dapat menghilangkan stigma Aceh sebagai daerah sarang narkoba sekaligus membuktikan komitmen seluruh unsur pemerintahan dalam mewujudkan Aceh yang bersih dari narkotika. []












