LENSAPOST.NET – Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam maupun gangguan lingkungan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan akibat bencana.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, pelaku usaha yang mengandalkan transaksi harian, seperti pedagang kaki lima dan pemilik warung kelontong, menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. Penurunan omzet membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban cicilan kredit kepada perbankan.
“Kebijakan ini vital untuk menyelamatkan para pelaku usaha kecil yang pendapatannya anjlok drastis. Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang bergantung pada transaksi harian, seperti pedagang kaki lima hingga pemilik warung kelontong,” tegas Didik dalam keterangan, Jumat (30/10/2026).
Ia mengingatkan, kesulitan membayar cicilan tanpa adanya kebijakan penyesuaian berpotensi memperberat kondisi keuangan pelaku UMKM. Jika berlangsung berkepanjangan, situasi tersebut dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha hingga menyebabkan pedagang kehilangan sumber mata pencaharian.
Karena itu, Didik meminta OJK memberikan ruang penyesuaian pembayaran kredit bagi debitur terdampak bencana. Menurutnya, relaksasi bukan berarti menghapus kewajiban utang, melainkan memberikan kelonggaran waktu agar debitur dapat memulihkan kondisi keuangan dan kembali menjalankan usahanya. “Harus ada kebijakan relaksasi atas kewajiban debitur di perbankan. Jika tidak, mereka akan terpuruk. Langkah ini bertujuan membantu korban bencana agar bisa menata kembali hidupnya,” ujarnya.
Selain OJK, ia juga meminta pemerintah mendorong perbankan, khususnya bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), memberikan kelonggaran kepada debitur terdampak. “Ini bukan soal mereka enggan membayar utang, melainkan memohon kelonggaran waktu. Khususnya untuk pinjaman di Bank Himbara, pemerintah wajib hadir di sana,” tambahnya.
Didik berharap OJK dan pemerintah segera mengambil langkah konkret agar pelaku UMKM terdampak bencana memperoleh kesempatan memulihkan usahanya. Dengan penyesuaian kewajiban kredit, debitur diharapkan kembali produktif sekaligus dapat menyelesaikan tanggung jawab pembayaran secara bertahap.












