Pria 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Anak di Banda Aceh, Ditangkap di TPI Lampulo

DOK. POLISI

LENSAPOST.NET– Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, yang diduga melakukan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur.

NSR ditangkap saat bekerja di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua anak yang diduga menjadi korban masing-masing berusia tujuh dan sembilan tahun. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu korban berinisial LD (35) pada 26 September 2026.

“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Kompol Dizha.

Kasus tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada 15 Mei 2026, setelah salah seorang anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan. Setelah ditelusuri, anak tersebut diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh pria yang dikenalnya dengan sapaan Pak Wa.

Menurut Dizha, korban kemudian mengungkapkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban kedua yang merupakan kakak korban pertama. Pemeriksaan terhadap anak tersebut dilakukan dengan melibatkan psikolog dan hasil pendalaman penyidik mengindikasikan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap korban kedua.

Setelah memperoleh informasi keberadaan NSR di TPI Lampulo, tim Unit IV PPA langsung bergerak dan mengamankan tersangka.

Selanjutnya, NSR dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara dalam penanganan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” kata Dizha.