LENSAPOST.NET— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam mengawal masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Polri juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10).
Suyudi menjelaskan pengamanan penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis dan pencegahan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman dan tertib.
“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.
Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 6 memuat kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Polri mengedepankan langkah preventif dan persuasif dalam pelayanan pengamanan penyampaian aspirasi. Masyarakat juga diimbau menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan dan warga lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi agar penyampaian aspirasi berlangsung damai dan tidak berujung pada tindakan anarkis.












