Daerah  

Ketua DPRK Agara Desak Penertiban Iklan Rokok di Jalan Protokol

Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza

LENSAPOST.NET – Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, mendesak Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhry memerintahkan Satpol PP menertibkan iklan rokok yang terpasang di media luar ruang sepanjang jalan utama atau jalan protokol di daerah tersebut.

Denny menilai pemasangan iklan rokok di jalan utama perlu ditertibkan karena ketentuan mengenai iklan produk tembakau telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

Ia merujuk Pasal 31 PP Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur larangan pemasangan iklan produk tembakau pada media luar ruang di jalan utama atau jalan protokol.

Menurut Denny, pemasangan iklan rokok pada media luar ruang juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak ditempatkan di kawasan tanpa rokok, tidak berada di jalan utama atau jalan protokol, serta memenuhi ketentuan teknis pemasangan dan ukuran reklame.

“Saya minta segera dilakukan penertiban. Jika ada yang melanggar, segel dan turunkan,” kata Denny, Minggu (4/10/2026) malam.

Denny juga meminta pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban terhadap reklame yang telah terpasang, tetapi memastikan proses perizinan reklame komersial produk tembakau tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tenggara mencermati kembali penerbitan izin reklame rokok di sepanjang jalan utama dan jalan protokol.

Denny menyebut pelanggaran terhadap ketentuan iklan media luar ruang dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012.

Terpisah, Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhry mengatakan akan segera meminta DPMPTSP menelaah ketentuan terkait pemasangan iklan rokok pada media luar ruang.

“Jika terbukti ada yang melanggar, akan kita perintahkan Satpol-PP untuk menertibkan dan membongkar iklan rokok tersebut,” kata Salim Fakhry. []