SPAM di Lawe Sumur Aceh Tenggara Dianggarkan Rp415 Juta

Screenshot

LENSAPOST.NET — Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengalokasikan anggaran Rp415 juta untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Kisam Kute Rambe, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Paket pekerjaan tersebut tercatat dalam sistem pengadaan dengan kode tender 10171292000. Nilai pagu paket mencapai Rp415.000.000, sedangkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp414.896.924,54.

Pembangunan SPAM ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Otsus) Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.

Berdasarkan informasi pengadaan, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi dengan metode Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur. Kontrak yang digunakan berupa harga satuan dan tender tidak menggunakan mekanisme reverse auction.

Lokasi pekerjaan berada di Desa Kisam Kute Rambe, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pembangunan jaringan perpipaan tersebut ditujukan untuk menyediakan serta mendistribusikan air bersih yang aman dan layak konsumsi kepada masyarakat. Infrastruktur ini juga diharapkan memperluas cakupan layanan air minum perpipaan di wilayah tersebut.

Dalam uraian pekerjaan disebutkan, pembangunan SPAM diperlukan untuk membantu wilayah yang mengalami kesulitan memperoleh air tanah yang baik. Jaringan perpipaan akan dibangun untuk memudahkan distribusi air bersih ke permukiman masyarakat.

Pemerintah menargetkan tersedianya sarana dan prasarana air bersih yang memadai, berfungsi optimal, serta memiliki mutu yang terjamin.

Paket dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 67734028 tersebut dibuat pada 26 September 2026 dan saat ini memasuki tahap pengumuman pascakualifikasi.

Dokumen pengadaan menetapkan perkiraan biaya pekerjaan sebesar Rp414.896.924,54. Kuasa Pengguna Anggaran Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Fani Saputra, S.T., M.T., menetapkan uraian pekerjaan tersebut di Banda Aceh pada 21 September 2026.