Umum  

KPT Banda Aceh Minta Pengadilan se-Aceh Layani Difabel secara Inklusif

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, MHum

LENSAPOST.NET – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, MHum, meminta seluruh aparatur pengadilan se-Aceh memberikan pelayanan yang inklusif kepada penyandang difabel.

Hal tersebut disampaikan Sutio dalam Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2026 sekaligus Sosialisasi Peradilan Inklusi yang berlangsung di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Sutio meminta para Hakim Tinggi yang juga bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) memastikan pengadilan negeri yang menjadi wilayah pengawasannya memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang difabel.

“Mereka kaum difabel, tidak suka disebut penyandang disabilitas, apalagi jika disebut penyandang cacat, ini bisa membuat mereka tersinggung. Saya minta semua kata-kata penyandang cacat di seluruh pengadilan di Aceh agar diubah menjadi penyandang difabel,” tegas Sutio, yang sebelumnya bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Menurutnya, penyandang difabel harus diperlakukan secara setara, terlebih banyak di antara mereka memiliki pendidikan tinggi dan kompetensi akademik yang mumpuni.

“Sehingga perlu bagi kita memahami kebutuhan mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kita dalam lingkup peradilan,” ujarnya.

Sutio juga mendorong seluruh pengadilan negeri di Aceh meningkatkan kemampuan aparatur dalam memberikan layanan kepada penyandang difabel, termasuk melalui pemahaman bahasa isyarat.

Ia menyebut Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara rutin memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada petugas Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Untuk memudahkan memahami bahasa isyarat dari para difabel, Pengadilan Tinggi secara rutin melakukan pelatihan bahasa isyarat kepada para petugas pada unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi. Mohon hal seperti ini juga dilakukan pada Pengadilan Negeri di seluruh Aceh,” pinta KPT Banda Aceh.