LENSAPOST.NET— Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Abdullah menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penyegelan administratif. Aparat harus mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk korporasi maupun pengendali di baliknya.
“Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata legislator yang akrab disapa Abduh di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Hingga Rabu (2/9), KLH telah menyegel dan mengawasi 21 perusahaan yang diduga terkait karhutla di tujuh provinsi. Total luas area yang terbakar mencapai 11.404,69 hektare. KLH juga melakukan pengawasan serta verifikasi lapangan terhadap badan usaha tersebut.
Menurut Abduh, proses hukum harus segera dibarengi dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tidak hilang.
Ia meminta penyidik mengungkap penyebab kebakaran secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kesengajaan, pembiaran, kelalaian sistematis, maupun kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan karhutla.
“Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas politisi PKB tersebut.
Abduh juga mendorong aparat menerapkan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi. Pemeriksaan, katanya, tidak cukup hanya terhadap badan hukum, tetapi perlu menelusuri peran direksi, pengendali, pemilik manfaat, kontraktor, serta pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.
“Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.
Ia meminta Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak memberi celah bagi perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Selain aspek pidana, Abduh meminta aparat menelusuri keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh dari karhutla, termasuk penghematan biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar.
Jika ditemukan hasil kejahatan, ia mendorong penyitaan aset dan pemulihan kerugian negara dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab. Karhutla akan terus berulang apabila perusahaan menghitung perkara dapat selesai dengan denda ringan atau menempatkan pekerja sebagai tumbal,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.











