*Tekankan Integritas dan Jadi Panutan Penegak Hukum
LENSAPOST.NET – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan delapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di wilayah hukum Aceh.
Sidang luar biasa tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu 26 Agustus 2026 dan Kamis 27 Agustus 2026, di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam arahannya, Dr. Sutio menegaskan para Ketua Pengadilan Negeri harus mampu menjadi guru dan panutan, tidak hanya bagi warga internal pengadilan, tetapi juga bagi aparat penegak hukum di daerah masing-masing.
“Para KPN harus benar-benar memelihara integritas dan terus belajar meningkatkan kualitas kompetensi. Harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum di daerah tempat ditugaskan,” pesannya.
Ia juga meminta para KPN untuk mencermati perkembangan hukum, terutama seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang terbit pada 2026 juga diminta untuk diterapkan secara optimal.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, KPT Banda Aceh melantik empat Ketua Pengadilan Negeri, yakni:
- Zulfikar Siregar, SH, MH sebagai KPN Bireuen, menggantikan Raden Eka Pramanca Cahyo Nuhroho, SH, MH.
- Welly Erdianto, SH sebagai KPN Langsa, menggantikan Kemas Reynald Mei, SH, MH.
- Prihatin Stio Rahardjo, SH, MH sebagai KPN Simpang Tiga Redelong, menggantikan Muhammad Abdul Hakim Pasaribi, SH, MH.
- Melky Salahuddin, SH sebagai KPN Meulaboh, menggantikan Faridh Zuhri, SH, MHum.
Sementara pada Kamis, 27 Agustus 2026, dilantik empat Ketua Pengadilan Negeri lainnya, yaitu:
- Munawwar Hamidi, SH, MH sebagai KPN Jantho, menggantikan Fadhil, SH.
- Saptika Handhini, SH, MH sebagai KPN Meureudu, menggantikan Samsul Maidi, SH, MH.
- Doni Prianto, SH sebagai KPN Idi, menggantikan Dikdik Hariyadi, SH, MH.
- Hari Purwo Hantoro, SH, MH sebagai KPN Kutacane, menggantikan Ade Yusuf, SH, MH.
Selain integritas dan kompetensi, KPT juga meminta para KPN mencermati data EIS (Evaluasi Implementasi SIPP). Menurutnya, kinerja peradilan yang dipimpin setiap KPN akan terlihat melalui pembaruan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menjelaskan SIPP merupakan aplikasi berbasis web milik Mahkamah Agung untuk mengelola administrasi perkara sekaligus memberikan akses informasi peradilan secara daring kepada masyarakat.
“Data dalam SIPP selalu diperbarui dan dimonitor oleh Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung. Dengan demikian, kinerja suatu pengadilan dapat diketahui oleh KPT maupun Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum,” jelasnya.
Acara berlangsung khidmat dan turut dihadiri mantan Hakim Agung sekaligus mantan Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Supandi, bersama istri yang juga mantan Hakim Tinggi. Hadir pula mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Chaidir, bersama istri.
Dalam kesempatan itu, Dr. Sutio juga mengenang pesan Prof. Supandi yang hingga kini terus dipegangnya dalam menjalankan tugas.
“Pak Sutio, Anda jangan minta perkara karena perkara itu mudah. Dan Anda jangan menolak suatu perkara yang diberikan walau seberapa sulitnya perkara itu.”
Nasihat tersebut, kata Dr. Sutio, masih selalu diingat dan diterapkannya hingga saat ini.
Sidang luar biasa tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A. Bondan, SH, MH, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, para Ketua Pengadilan Negeri se-Aceh, pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Tinggi Banda Aceh, anggota Dharmayukti Karini, serta sejumlah undangan lainnya.












