KontraS Aceh Soroti Tindakan Represif Aparat Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Pengibaran bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, saat peringatan Hari Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026).

LENSAPOST.NET — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyoroti tindakan represif aparat keamanan dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh ke-21 yang berlangsung pada 15 Agustus 2026.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menilai kerusuhan yang terjadi dalam peringatan tersebut tidak dapat dilihat sebagai peristiwa tunggal. Menurutnya, situasi tersebut merupakan akumulasi persoalan yang lebih panjang, termasuk kekecewaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan kondisi di Aceh.

“Peringatan Hari Damai Aceh seharusnya menjadi momentum untuk merawat perdamaian dan memastikan tidak ada lagi kekerasan dalam menyelesaikan persoalan,” ujar Azharul dalam pernyataan KontraS Aceh.

KontraS Aceh menilai tindakan represif bahkan telah terlihat sebelum peringatan berlangsung. Salah satunya melalui pengerahan aparat keamanan dari unsur TNI serta razia terhadap warga yang melintas dari sejumlah kabupaten menuju Banda Aceh.

Menurut Azharul, pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kecurigaan berlebihan negara terhadap masyarakatnya sendiri. Padahal, warga Aceh seharusnya diberikan ruang untuk memperingati Hari Damai Aceh sebagai bagian dari refleksi atas perdamaian yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

KontraS juga menyoroti aksi pengibaran bendera yang dilakukan sebagian massa. Aksi tersebut, menurut Azharul, perlu dilihat dalam konteks akumulasi kekecewaan masyarakat selama bertahun-tahun, termasuk persoalan pemulihan pascabencana banjir yang melanda Aceh pada November 2025.

“Pelepasan tembakan ke udara dan penggunaan kekerasan lainnya seharusnya tidak perlu dilakukan. Aparat negara semestinya mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menghadapi masyarakat,” katanya.

Azharul mengingatkan, penggunaan kekuatan oleh aparat dalam momentum Hari Damai Aceh berpotensi membuka kembali trauma masyarakat terhadap kekerasan masa lalu. Aceh sendiri pernah mengalami konflik bersenjata dan menjadi daerah operasi militer dengan catatan panjang kekerasan.

“Respons aparat dengan tembakan ke udara hanya akan mengembalikan Aceh pada trauma masa lalu,” ujar Azharul.

Ia menegaskan, Hari Damai Aceh tidak seharusnya dimaknai sebatas peringatan berakhirnya konflik bersenjata. Momentum tersebut harus menjadi pengingat bahwa negara masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan mata rantai kekerasan dan ketidakadilan tidak diwariskan kepada generasi berikutnya.

KontraS Aceh kemudian menyampaikan enam tuntutan. Pertama, menghentikan segala bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap warga serta mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kedua, masyarakat tidak boleh dijadikan kambing hitam atas situasi yang terjadi. KontraS meminta kekerasan yang muncul dibaca sebagai bagian dari persoalan yang lebih panjang dan tidak berdiri sendiri.

Ketiga, pemerintah diminta membuka ruang dialog yang bermakna agar kekecewaan masyarakat dapat didengar dan tidak terus diperlakukan sebagai ancaman.

Keempat, KontraS mendesak adanya pengungkapan dan dokumentasi secara menyeluruh mengenai data korban kekerasan selama rangkaian peringatan Hari Damai Aceh.

Kelima, pemerintah diminta menuntaskan agenda perdamaian Aceh. Implementasi MoU Helsinki dan seluruh agenda turunannya dinilai harus dilihat tidak hanya dari aspek politik dan kelembagaan, tetapi juga dari perspektif korban, keadilan, HAM, dan kesejahteraan masyarakat.

Keenam, Hari Damai Aceh diminta dijadikan momentum evaluasi terhadap perjalanan perdamaian, bukan sekadar seremoni tahunan.

“Jadikan Hari Damai Aceh sebagai momentum evaluasi, bukan sekadar seremoni,” tegas Azharul Husna.