LENSAPOST.NET — Transparansi Tender Indonesia (TTI) akan menelusuri pihak penyedia yang memperoleh transaksi pengadaan Al-Qur’an pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang dibagi ke dalam lima zona dengan total anggaran sekitar Rp19,94 miliar.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan penelusuran terhadap penyedia penting dilakukan untuk mengetahui pola transaksi dari lima paket pengadaan tersebut.
Menurut TTI, apabila ternyata kelima paket jatuh kepada satu perusahaan, satu penerbit, satu merek atau perusahaan yang mempunyai hubungan tertentu, maka pola tersebut perlu dianalisis lebih jauh.
TTI menegaskan dominasi satu penyedia tidak otomatis merupakan pelanggaran.
Namun, dominasi dapat menjadi perhatian apabila bersamaan dengan pola harga seragam, spesifikasi yang sangat spesifik, minim kompetisi produk atau hasil negosiasi yang tidak signifikan.
“E-Katalog tidak boleh berubah menjadi ruang nyaman bagi pengadaan yang tidak diuji kewajaran harganya. PPK tetap mempunyai kewajiban memastikan pemerintah memperoleh harga terbaik dan barang yang benar-benar dibutuhkan,” ujar Nasruddin, Rabu 19 Agustus 2026.
Menurut TTI, penggunaan metode E-Purchasing melalui e-Katalog tidak menghilangkan kewajiban pejabat pengadaan untuk memastikan kewajaran harga dan kesesuaian barang dengan kebutuhan.
Karena itu, TTI menyatakan akan menelusuri data penyedia, produk yang dipilih, harga transaksi serta hasil negosiasi dari masing-masing paket.
TTI menegaskan penelusuran tersebut dilakukan sebelum organisasi itu menarik kesimpulan lebih lanjut mengenai pengadaan Al-Qur’an senilai hampir Rp20 miliar tersebut.









