LENSAPOST.NET — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas kabupaten/kota. Dalam rangkaian pengungkapan pada 7, 8, dan 9 Agustus 2026, polisi mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat sebagai pengguna, pengedar, kurir hingga pemasok.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan secara berkelanjutan hingga mengarah ke jaringan lintas wilayah.
Pengungkapan bermula dari penangkapan LS (20) di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Jumat (7/8/2026) malam. Dari tangan LS, petugas menyita satu ampul ganja seberat 8,50 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LS mengaku memperoleh ganja tersebut dari FR (20), warga Kecamatan Kebayakan. Polisi kemudian menangkap FR dan melakukan pengembangan hingga mengarah kepada RR (19) di Banda Aceh.
Pada Sabtu (8/8/2026), polisi menangkap RR bersama AA (22), NMD (19), dan RD (19). Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja, termasuk dua bungkus dengan berat sekitar 40 gram, ranting ganja, rokok yang dicampur ganja, telepon seluler serta kendaraan.
Dalam pemeriksaan, RR mengaku memperoleh sekitar 17 kilogram ganja dari seseorang berinisial J yang berada di Nagan Raya. Sebagian barang tersebut kemudian diserahkan kepada IAP (27) di Aceh Besar.
Pengembangan kasus kembali dilakukan. Pada Sabtu (8/8/2026) malam, polisi menangkap IAP bersama HP (28), TA (27), dan AD (28) di Kampung Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima bungkus ganja dengan berat sekitar 110 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut polisi, IAP diduga tidak hanya mengedarkan ganja di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Ia juga diduga mengirimkan sekitar 8 kilogram ganja ke Kabupaten Aceh Selatan untuk diedarkan oleh rekannya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh, termasuk memburu pemasok berinisial J serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini dilakukan sekitar sepekan setelah Satresnarkoba Polres Aceh Tengah sebelumnya mengungkap jaringan narkotika lintas kabupaten dengan meringkus empat pelaku di wilayah Aceh Tengah, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.
“Kami akan terus berkomitmen mengungkap jaringan narkotika hingga ke akarnya sesuai Commander Wish Bapak Kapolda Aceh. Upaya preventive strike akan terus kami lakukan guna memutus rantai peredaran narkotika,” jelas Bambang Pelis.












