HUKUM  

DPO Kejari Aceh Selatan Ditangkap di Sumatera Utara

LENSAPOST.NET – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas,Ali Rasab Lubis mengatakan, Terpidana atas nama Syibral Malasyi bin H. Asnawi diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan.

Syibral Malasyi merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait perlindungan anak, yakni menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Namun, setelah putusan Mahkamah Agung diterima untuk dilaksanakan, terpidana tidak diketahui keberadaannya. Meskipun telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh jaksa, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari eksekusi.

Kejari Aceh Selatan kemudian menetapkan Syibral sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejari Aceh Selatan untuk menjemput dan melaksanakan eksekusi pidana ke lembaga pemasyarakatan.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Aceh, dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) guna memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi kepastian hukum.

Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri. Upaya pencarian dan penangkapan akan terus dilakukan, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.