HUKUM  

Seorang Penyalahguna Sabu di Aceh Tenggara Diciduk Polisi

A.A. (31), warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial A.A. (31), warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam keterangan Persnya, pada Selasa 4 Agustus 2026, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasi Humas Ipda Patar menyampaikan penangkapan terhadap A.A dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, awalnya petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada tubuh A.A. Meski demikian, Tim Opsnal Satresnarkoba tidak berhenti sampai di situ. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah A.A.

Hasil penggeledahan kemudian membuktikan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Dimana dari dalam kamar pelaku, tepatnya di atas kasur, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,10 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu kaca pireks, satu alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Petugas kemudian membawa A.A. beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, A.A. mengakui bahwa paket sabu beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan miliknya. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami asal-usul narkotika yang diperoleh pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyediaan barang haram tersebut. []