LENSAPOST.NET– Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan westafel tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA yang dibacakan Majelis Hakim Tinggi dengan Ketua Majelis Irwan Efendi, serta hakim anggota M Joni Kemri dan Taqwaddin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum banding terhadap putusan bebas sudah tidak diperkenankan lagi sejak aturan tersebut berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 245 KUHAP, yang menegaskan larangan banding terhadap putusan bebas,” demikian dijelaskan Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin.
Majelis juga merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak berupa pembebasan atau lepas dari tuntutan hukum dapat dimintakan banding.
Dengan demikian, permohonan banding jaksa dalam perkara yang melibatkan terdakwa Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. dan Dr. Iqbal, S.T., M.T. secara formal dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Juni 2026 telah membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan kota serta memulihkan hak-haknya.
Adapun pertimbangan hakim tingkat pertama menyebutkan bahwa terdakwa Wiki Noviandi tidak menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya berperan sebagai pemodal. Sementara itu, terdakwa Dr. Iqbal menjalankan pekerjaan berdasarkan instruksi serta pendanaan dari terdakwa pertama.
Majelis hakim menilai hubungan antara keduanya merupakan hubungan pinjam-meminjam untuk modal pekerjaan, bukan hubungan hukum pidana. Selain itu, terdakwa pertama juga tidak memiliki perusahaan penyedia maupun keterlibatan langsung dalam kontrak dengan Dinas Pendidikan Aceh.
“Tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana, melainkan lebih kepada ranah perdata,” terang majelis dalam pertimbangannya.
Karena unsur “melawan hukum” tidak terpenuhi, majelis hakim menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, sehingga kedua terdakwa diputus bebas (vrijspraak).
Putusan tersebut sekaligus menutup ruang banding bagi Penuntut Umum, seiring berlakunya KUHAP terbaru yang melarang upaya hukum terhadap putusan bebas.












