LENSAPOST.NET — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan.
Pemusnahan tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat (31/7/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP T. Ricki Fadlianshah.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ladang ganja. Ia menyebut keberhasilan tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi jaringan narkotika.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Sinergi antarinstansi sangat penting. Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memerangi narkotika,” katanya.
Selain penindakan hukum, Polres Aceh Selatan juga terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Upaya tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami tidak akan memberi ruang atau toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum besi menggunakan bahan bakar minyak hingga habis.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba, pejabat utama Polres, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.












