LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti belum tuntasnya penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 12 Juni 2026, BPK menegaskan bahwa lemahnya pengawasan Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) menjadi penyebab utama tidak bergeraknya penyelesaian kerugian daerah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saldo Tuntutan Perbendaharaan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp3.086.270.194,00, sama persis dengan saldo pada 31 Desember 2024, yakni Rp3.086.270.194,00. Tidak adanya perubahan nilai tersebut menunjukkan bahwa selama tahun anggaran 2025 tidak terdapat perkembangan signifikan dalam upaya penyelesaian maupun pemulihan kerugian daerah.
Dalam laporannya, BPK menguraikan sejumlah kasus yang masih tercatat sebagai saldo Tuntutan Perbendaharaan. Kasus pertama berkaitan dengan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 900/1512/SK/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pembebanan Kerugian Daerah Sementara terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2010 pada Sekretariat DPRK Aceh Tenggara. Yang bersangkutan dibebani kewajiban mengganti kerugian daerah sebesar Rp222.163.680,00.
Kasus berikutnya berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 900/1523/SK/2015 tanggal 31 Desember 2015 menetapkan pembebanan kerugian daerah sementara kepada mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2006 pada Sekretariat Daerah. Nilai kerugian daerah yang menjadi tanggung jawabnya mencapai Rp715.079.736,00, menjadikannya salah satu nilai tuntutan terbesar dalam daftar tersebut.
Selanjutnya, melalui Keputusan Bupati Nomor 900/1534/SK/2015 tanggal 31 Desember 2015, pemerintah daerah menetapkan pembebanan kerugian daerah sementara terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2006/2007 pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Telekomunikasi dan Informatika. Nilai kerugian daerah yang belum terselesaikan mencapai Rp342.599.663,00.
Sementara itu, Keputusan Bupati Nomor 900/1545/SK/2015 tanggal 31 Desember 2015 menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2005 pada Sekretariat Daerah, sebagai pihak yang dibebani penggantian kerugian daerah sebesar Rp162.899.755,00. Seluruh keputusan tersebut telah diterbitkan sejak tahun 2015, namun hingga akhir tahun 2025 masih tercatat sebagai bagian dari saldo Tuntutan Perbendaharaan yang belum terselesaikan.
Temuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian kerugian daerah tidak hanya mengalami keterlambatan administratif, tetapi juga mencerminkan belum optimalnya fungsi pengawasan dan tindak lanjut yang seharusnya dijalankan pemerintah daerah melalui Tim TPTGR.
Padahal, penyelesaian tuntutan perbendaharaan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengembalikan kerugian negara atau daerah ke kas pemerintah. []










