HUKUM  

Polda Aceh Ungkap Ratusan Kasus

LENSAPOST.NET– Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memaparkan capaian pengungkapan berbagai tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026.

Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (29/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Wahyudi dan Dirreskrimum Kombes Pol. Andre Librian.

Joko menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Sepanjang semester pertama 2026, Polda Aceh berhasil mengungkap ratusan kasus yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya tindak pidana 3C, yakni curat, curas, dan curanmor, serta sejumlah kasus menonjol lainnya,” ujarnya.

Ratusan Kasus 3C Terungkap

Ditreskrimum mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan tindak pidana konvensional. Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi mengungkap 157 kasus dengan 229 tersangka serta mengamankan 223 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap sebanyak 290 kasus dengan 297 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 354 item, terdiri dari barang elektronik, perhiasan, hingga senjata tajam.

Adapun kasus pencurian dengan kekerasan (curas), polisi mengungkap 31 kasus dengan 35 tersangka. Sebanyak 57 barang bukti turut disita, di antaranya senjata tajam, pakaian, tali, dan plastik yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kinerja Ditreskrimsus Capai 61,81 Persen

Selain kasus kriminal umum, Ditreskrimsus juga memaparkan capaian penanganan perkara khusus. Dari total target 55 kasus sepanjang 2026, hingga akhir Juni telah diselesaikan 34 kasus atau 61,81 persen.

Rinciannya, Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) menyelesaikan 5 dari 7 target kasus (71,42 persen). Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menyelesaikan 1 dari 8 target kasus (12,5 persen).

Sementara Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) belum mencatat penyelesaian dari target 5 kasus. Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyelesaikan 3 dari 11 kasus (27,27 persen).

Capaian tertinggi diraih Subdit Siber yang berhasil menyelesaikan 25 kasus dari target 24 kasus atau mencapai 104,17 persen.

Komitmen Jaga Kamtibmas

Joko menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Aceh dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Aceh,” pungkasnya.