Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp1,3 Miliar untuk Mobil Dinas Jabatan 2026

Ilustrasi

LENSAPOST.NET– Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk pengadaan satu unit mobil dinas jabatan pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 62811812, paket pengadaan ini bersumber dari APBD Perubahan (APBDP) 2026 dan diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pemerintahan di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing dengan jenis pengadaan barang. Paket ini direncanakan mulai berproses pada Februari 2026, dengan jadwal pemilihan penyedia berlangsung dalam bulan yang sama.

Sementara itu, pelaksanaan kontrak ditargetkan rampung dalam periode Februari hingga Maret 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa volume pekerjaan hanya 1 unit kendaraan, dengan spesifikasi umum sebagai mobil dinas jabatan. Menariknya, pengadaan ini tidak mensyaratkan produk dalam negeri, namun tetap diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.

Dari aspek pengadaan berkelanjutan (Sustainable Public Procurement/SPP), paket ini tidak mencantumkan komponen ekonomi, sosial, maupun lingkungan sebagai pertimbangan utama.

Pemanfaatan kendaraan dinas tersebut direncanakan berlangsung mulai Maret hingga Desember 2026 di wilayah Kota Banda Aceh.

Pengumuman paket ini sendiri telah dilakukan pada 13 Februari 2026, menandai dimulainya tahapan pengadaan dalam sistem yang berlaku.