HUKUM  

Pengadilan Kutacane Vonis Pelaku Penyimpan Kulit Harimau 1 Tahun Penjara

LENSAPOST.NET – Pengadilan Negeri Kutacane menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Suburdin dalam perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati terkait penyimpanan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa harimau Sumatera, Rabu (23/06/2026).

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring, didampingi Sastro Gunawan dan Dolli Hartama sebagai hakim anggota dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kutacane. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqie Noer Salsa dan tim, terdakwa Suburdin, serta penasihat hukumnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A juncto Pasal 40C Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut unsur “setiap orang” telah terpenuhi karena identitas terdakwa sesuai dengan yang didakwakan. Unsur kesengajaan serta perbuatan menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi juga dinilai terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Terungkap di persidangan, seekor harimau Sumatera betina berusia sekitar tiga hingga empat tahun ditemukan mati setelah terjerat perangkap tali sling yang dipasang di kawasan hutan Sungai Hulu Masen. Terdakwa diketahui ikut merakit dan memasang jerat tersebut di area ladangnya.

Setelah satwa dilindungi itu mati, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. Kulit dan tulang belulang harimau kemudian disimpan bersama pihak lain. Bahkan, terungkap adanya dugaan transaksi penjualan kulit harimau kepada seseorang berinisial Ahok dengan nilai sekitar Rp80 juta.

Dalam persidangan juga terungkap sejumlah nama lain seperti Anton, Masdidi, Mahjudan, dan Ahok yang diduga terlibat, termasuk sebagai calon pembeli. Hingga kini, mereka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri setelah mendapat panggilan dari penyidik Polda Aceh dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau, timbangan, meteran, serta barang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara telah memenuhi unsur tindak pidana penyimpanan spesimen satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.