LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Jamil, S.H., menyatakan terdakwa I berinisial WN dan terdakwa II berinisial IQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Keduanya pun dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp411.244.479,35 kepada terdakwa WN. Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada penuntut umum untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh. Adapun sisa uang sebesar Rp3.069.482.439,09 dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari. Di sisi lain, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Muhammad Kadafi menegaskan, pihak kejaksaan akan menempuh kasasi karena menilai terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya perbuatan para terdakwa. Di antaranya, terdakwa IQ mengerjakan proyek dengan menggunakan perusahaan yang bukan miliknya, sementara pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan volume kontrak.
“Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga tidak didukung adendum kontrak maupun kontrak konsultan pengawas. Bahkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp411.244.479,35 berdasarkan perhitungan BPKP Aceh, yang berasal dari 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur.
Lebih lanjut, Kadafi menjelaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari penanganan kasus yang telah berjalan sejak Agustus 2024 (jilid I) dengan tiga terdakwa, dan berlanjut pada awal 2026 (jilid II) dengan tujuh terdakwa.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, majelis hakim dalam perkara terpisah telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima terdakwa lainnya dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dalam perkara tersebut hingga tuntas.












