HUKUM  

Nasir Djamil Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar

LENSAPOST.NET — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus pemotongan tangan seorang warga di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat tuduhan pencurian buah mangga.

Nasir menegaskan, siapapun pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Hal itu disampaikannya usai menjenguk korban di RSUD Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh, Sabtu (21/6), didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin.

Berdasarkan informasi dari tim advokasi YARA, kata Nasir, terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum pejabat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Dugaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026.

“Kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan objektif. Kepolisian perlu menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Nasir, Minggu (21/6/2026).

Politikus PKS itu menilai, pengungkapan kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus membuktikan komitmennya terhadap prinsip keadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum. “Ketika seseorang mengambil alih peran penegak hukum dan hakim, maka yang lahir adalah anarkis, bukan keadilan,” tegasnya.

Menurut Nasir, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Terlebih jika pelaku adalah pihak yang memahami hukum dan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

“Ini menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPR RI karena menyangkut integritas penegakan hukum dan perlindungan HAM,” katanya.

Nasir juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut prinsip tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Melakukan kekerasan atau menghukum seseorang sebelum adanya putusan pengadilan bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik main hakim sendiri,” tegasnya.

Nasir memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal perkembangan kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada pengecualian bagi siapapun,” pungkasnya.