HUKUM  

PN Idi Vonis 3 Tahun Penjara Pelaku Pengangkutan Satwa Liar Dilindungi

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

LENSAPOST.NET – Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Agussalim bin almarhum Abdul Hamid, terdakwa dalam kasus pengangkutan satwa liar dilindungi yang diungkap aparat di Kabupaten Aceh Timur.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Idi dalam sidang pada 17 Juni 2026. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi. Majelis hakim yang diketuai Dikdik Haryadi, didampingi hakim anggota Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra dan Suci Adha Aprilianti, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Adam Al-Fatta dan penasihat hukum terdakwa, menyatakan Agussalim melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Meski dijatuhi pidana penjara, majelis hakim tidak membebankan denda kepada terdakwa. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kondisi ekonomi terdakwa, barang bukti yang diajukan, serta peran dan keuntungan yang diperoleh dalam perkara tersebut.

Dalam fakta persidangan terungkap, Agussalim menerima tawaran dari seorang buronan (DPO) bernama Predy untuk mengangkut ratusan satwa liar dilindungi dari Medan menuju Aceh. Di tengah perjalanan, muatan dipindahkan ke mobil pikap Isuzu Traga di wilayah Aceh Utara.

Namun saat melintas di Desa Pantee Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur, kendaraan tersebut dihentikan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Langsa yang tengah patroli terkait dugaan ekspor ilegal melalui jalur tidak resmi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan koli berisi satwa langka dalam kondisi hidup dan mati membeku. Satwa hidup yang diamankan antara lain satu orangutan Sumatera, sebelas nuri ara besar, dua toowa cemerlang, serta satwa dilindungi lainnya.

Sementara itu, satwa mati yang ditemukan meliputi tiga lutung surili, empat nuri bayan, enam nuri ara besar, dan beberapa jenis lainnya.

Majelis hakim menilai satwa yang disita tidak hanya berasal dari Sumatera, tetapi juga mencakup satwa endemik Indonesia Timur seperti cenderawasih, julang irian, kangkareng Sulawesi, hingga kakatua Maluku. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar terorganisir lintas pulau.

Dalam putusannya, pengadilan menetapkan seluruh satwa hidup diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk perawatan dan pelestarian. Sedangkan bangkai satwa diperintahkan untuk dimusnahkan guna mencegah risiko penyebaran penyakit zoonosis.

Kasus ini menjadi salah satu perkara perdagangan satwa liar terbesar yang disidangkan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi di Indonesia.