LENSAPOST.NET – Majelis Seniman Aceh (MaSA) mendorong Pemerintah Aceh segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh (DPKA), sebagaimana diamanatkan dalam Kanun Aceh Nomor 5 Tahun 2025.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat yang dihadiri sejumlah seniman, budayawan, dan pegiat kebudayaan Aceh. Mereka menilai pembentukan DPKA menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan pemajuan kebudayaan berjalan terarah serta melibatkan pelaku budaya secara aktif.
Ketua Umum MaSA, Chairian Ramli, menegaskan bahwa perjuangan komunitas seni kini memasuki tahap lanjutan, yakni mengawal implementasi kanun melalui penyusunan aturan pelaksana.
“Kanun sudah disahkan. Sekarang yang harus kita kawal adalah pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh melalui Pergub. Jangan sampai amanat kanun berhenti di atas kertas tanpa ada lembaga yang menjalankannya,” ujar Chairian Ramli, yang akrab disapa Yan Kande.
Dalam pembahasan, terungkap bahwa Bab XVI Kanun Pemajuan Kebudayaan Aceh hanya mengatur DPKA secara umum dan menyerahkan rincian teknis kepada Pergub. Karena itu, penyusunan Pergub dinilai sangat menentukan, mulai dari bentuk kelembagaan, kewenangan, mekanisme kerja, hingga keterwakilan unsur kebudayaan di dalamnya.
Peserta rapat menekankan pentingnya keterlibatan komunitas seni dan budaya dalam proses penyusunan Pergub agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi pelaku kebudayaan Aceh.
Selain itu, forum juga menyoroti peran strategis DPKA sebagai lembaga yang dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah, melakukan kajian kebudayaan, terlibat dalam program pemajuan budaya, serta mengawasi pelaksanaannya di Aceh.
Rapat tersebut juga menyepakati perlunya kajian bersama terhadap naskah final kanun sebelum dilakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, serta Komisi VI DPRA. Kajian ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi dalam agenda advokasi.
Para peserta mengingatkan bahwa tanpa inisiatif dari komunitas seni dan budaya, pengaturan teknis DPKA berpotensi sepenuhnya disusun oleh pemerintah tanpa masukan memadai dari pelaku kebudayaan.
Sebagai tindak lanjut, MaSA berencana membentuk tim kecil untuk mengawal penyusunan Pergub, menyiapkan bahan kajian, serta membangun komunikasi lintas pihak guna memastikan DPKA mampu memperjuangkan kepentingan kebudayaan Aceh secara berkelanjutan.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekjen MaSA Thayeb Loh Angen, penulis budaya Azhari Ayub, serta sejumlah seniman dan pegiat budaya lainnya seperti Medya Hus, Fauzan Santa, Din Saja, Pak Din, Joel Kande, dan perwakilan komunitas seni. []












