Skema Lepas Pantai Mubadala Energy Dinilai sebagai Penjajahan Ekonomi Modern

Gugatan Moral Rakyat Aceh:

Pengamat kebijakan publik dan sosial Dr Nasrul Zaman, M. Kes
Dr Nasrul Zaman, M. Kes

LENSAPOST.NET – Gelombang kritik terhadap rencana pengembangan Blok South Andaman kian menguat. Analis Kebijakan Publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Aceh yang menolak draf Persetujuan Plan of Development (PoD) I.

Menurut Nasrul, skema pengembangan lepas pantai melalui fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) yang didorong oleh Mubadala Energy bersama SKK Migas merupakan bentuk pengabaian sistematis terhadap hak-hak masyarakat Aceh, khususnya di wilayah lingkar tambang.

Ia menilai, skema tersebut secara sengaja memutus rantai pasok industri dari daratan Aceh, sekaligus mematikan peluang hilirisasi yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Padahal, dalam kesepakatan sebelumnya pada Juli 2025, telah dijanjikan pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF) di Lhokseumawe sebagai bagian dari komitmen pemerataan manfaat ekonomi.

“Jika gas Andaman diekstraksi lalu langsung dikapalkan ke luar tanpa menyentuh daratan Aceh, maka rakyat hanya akan mewarisi risiko lingkungan. Sementara keuntungan ekonomi sepenuhnya mengalir ke pusat dan luar negeri,” tegas Nasrul, Jumat 5 Juni 2026.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pendekatan eksploitatif semacam ini berpotensi membuka kembali luka sejarah konflik di Aceh yang dipicu oleh ketimpangan distribusi hasil sumber daya alam.

“Jakarta jangan amnesia. Konflik masa lalu, termasuk yang melibatkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), berakar dari ketidakadilan ekonomi sektor gas. Memaksakan skema FPSO di Andaman sama saja memancing di air keruh dan mencederai semangat rekonsiliasi dalam MoU Helsinki,” ujarnya.

Nasrul mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak tunduk pada tekanan korporasi asing. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan Blok Andaman harus berbasis daratan (onshore) demi memastikan terciptanya keadilan ekonomi dan pemulihan kemiskinan struktural, khususnya di Aceh Utara dan sekitarnya.

“Prinsip keadilan ekologis dan ekonomi harus ditempatkan di atas kepentingan keuntungan sepihak investor. Aceh tidak boleh kembali menjadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkasnya.