PBA Desak Pemerintah Aceh Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Sekretaris Umum DPP Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Anwar Efendy
Sekretaris Umum DPP Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Anwar Efendy

LENSAPOST.NET — Transparansi dalam pengelolaan anggaran ditegaskan sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara. Hal ini disampaikan oleh Anwar Efendy, Sekretaris Jenderal DPP Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), dalam pernyataan resminya terkait tata kelola keuangan daerah di Aceh.

Menurut Anwar, prinsip transparansi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berkeadilan, serta sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban mutlak.

“Seluruh dana yang dikelola pemerintah adalah uang publik yang bersumber dari hak rakyat. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, lengkap, dan tepat waktu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi aktual pengelolaan keuangan di Aceh yang dinilai masih memiliki sejumlah kendala. Sebagai daerah dengan status kekhususan dan keistimewaan, Aceh mengelola anggaran yang sangat besar, meliputi APBA, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, serta pendapatan lainnya yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Namun demikian, Anwar mengungkapkan masih adanya persoalan dalam praktik, seperti belum optimalnya keterbukaan informasi terkait rincian anggaran, laporan pertanggungjawaban yang sulit dipahami publik, serta ketidakjelasan aliran dana pada sejumlah pos belanja.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, inefisiensi, dan penyalahgunaan wewenang, serta berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menutup informasi keuangan publik, kecuali dalam batasan yang sangat terbatas sebagaimana diatur undang-undang. Dalih kerahasiaan administrasi atau alasan teknis, menurutnya, tidak dapat dibenarkan.

Dalam pernyataannya, Anwar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Aceh. Di antaranya adalah kewajiban mempublikasikan seluruh dokumen anggaran secara terbuka, menyederhanakan penyajian informasi agar mudah dipahami masyarakat, serta memperkuat mekanisme akuntabilitas dengan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Selain itu, ia mendorong adanya ruang pengawasan independen dengan melibatkan lembaga eksternal dan masyarakat sipil guna memastikan penggunaan anggaran berjalan objektif dan tepat sasaran.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa transparansi merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis.

“Pengelolaan keuangan negara yang transparan adalah cerminan akuntabilitas dan bukti nyata kepatuhan pemerintah terhadap amanah hukum serta kepercayaan publik,” pungkasnya.