LENSAPOST.NET — Polda Aceh membantah informasi yang beredar di sejumlah media terkait dugaan penetapan Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, sebagai tersangka dalam kasus korupsi beasiswa Tahun Anggaran (TA) 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia memastikan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2026).
Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan berdasarkan informasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti.
Joko menambahkan, proses penyidikan masih berjalan dan pihak kepolisian terus bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait proses hukum.
“Masyarakat kami minta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Polda Aceh, lanjut Joko, berkomitmen menangani setiap perkara secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












