LENSAPOST.NET– Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) mendorong penguatan aksi kolektif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Timur, melalui keterlibatan aktif masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, dan sektor usaha.
Organisasi lingkungan tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi multipihak yang konsisten, terutama di tengah ancaman kemarau panjang dengan curah hujan yang rendah.
“Kami terus berupaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli dalam melindungi ruang hidup bersama,” kata Ketua Pengurus YAKATA, Zamzami Ali, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Aula Kantor Camat Julok, Kamis (23/4/2024).
Kegiatan yang digelar dalam rangka Hari Bumi 2026 tersebut tidak hanya berisi sosialisasi, tetapi juga aksi nyata berupa penanaman pohon dan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah desa.
“Pencegahan karhutla tidak cukup dengan imbauan. Harus ada peningkatan kesadaran dan aksi nyata. Karena itu, kami menggabungkan acara sosialisasi ini dengan aksi penanaman pohon dan pemasangan spanduk, agar pesan ini benar-benar sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diikuti aparatur desa, kelompok tani, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dari 37 desa di Kecamatan Julok, serta perwakilan perusahaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut, PT Medco E&P Malaka.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi, terutama terkait alternatif pembukaan lahan tanpa pembakaran. Sebagai tindak lanjut, peserta bersama tim kemudian turun langsung ke desa-desa untuk memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan.
YAKATA berharap langkah ini dapat memperluas jangkauan pesan pencegahan sehingga tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi akan tumbuh menjadi gerakan bersama di tingkat masyarakat.
Sementara itu, Camat Julok, H. Muhammad, S.Pd.I., M.A., menegaskan bahwa dampak karhutla sangat luas dan langsung dirasakan masyarakat, termasuk akibat pembakaran sampah secara sembarangan.
“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan. Karhutla berdampak pada kesehatan akibat asap, mengganggu aktivitas ekonomi, bahkan berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor akibat kerusakan hutan,” ujarnya.
Danramil 07/Julok, Kapten Inf Syahrial, menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ini harus menjadi komitmen bersama karena dampaknya juga dirasakan bersama,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Wakapolsek Julok, Ipda Adriman, menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana dengan ancaman sanksi tegas bagi pelaku, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
“Ada konsekuensi hukum yang jelas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami berharap masyarakat lebih bijak dan tidak melakukan praktik tersebut,” tegasnya.












