HUKUM  

Bawa 50,7 Kg Ganja, Dua Pria Asal Aceh Tenggara di Bekuk Polisi

Mobil L300 Membawa Ganja Kering diamankan di Mapolres Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Personel Opsnal Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara membekuk dua pria asal Aceh Tenggara berinisial PP (37) dan SS (23) serta turut mengamankan ganja kering siap edar seberat 50,7 kilogram. Penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria.

Dari informasi yang diterima, dua pria pelaku tindak pidana narkotika itu berhasil dibekuk Polisi saat melintas di kawasan Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Selasa (27/01/2026).

“Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, saat kedua pelaku mengendarai mobil L300 warna putih,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J Silalahi, Selasa 27 Januari 2026.

Dijelaskannya, Penangkapan berawal pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi masyarakat tentang mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatera Utara. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan undercover dan pengintaian, hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu dua buah goni besar berisi ganja, satu goni berisi 12 bal (26,7 kg) dan satu goni berisi 11 bal (24 kg), serta dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) dan satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.

Dari hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pengemudi, PP, mengaku diperintah oleh seseorang bernama AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Kasi Humas. []