LENSAPOST.NET — Tim gabungan kepolisian yang terdiri dari Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku berinisial RS (35), warga asal Kota Sabang, ditangkap atas aksi kejahatan yang dilakukannya pada Kamis, 25 September 2025, di Jembatan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Korban diketahui bernama Asti (37), warga yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari.
“Ketika korban melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo dengan sepeda motor, tiba-tiba dua orang pelaku datang dari arah samping kanan dan mengambil paksa tas selempang milik korban. Akibatnya korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian wajah,” ujar AKP Endang Sulastri, Kamis (22/1/2026).
Usai kejadian, para pelaku melarikan diri dengan membawa tas berisi handphone, uang tunai, kartu ATM, serta sejumlah dokumen penting milik korban. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Baiturrahman.
Kapolsek menyebutkan, proses pengungkapan kasus ini tidak mudah karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan RS di sebuah rumah di Gampong Sukaramai, Banda Aceh.
“Dari hasil pemeriksaan, handphone milik korban diketahui telah dijual melalui perantara dengan harga Rp500 ribu. Tim kemudian berhasil mengamankan kembali barang bukti tersebut di kawasan Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh,” tambahnya.
Saat ini, pelaku RS ditahan di Rutan Polsek Baiturrahman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.












