LENSAPOST.NET – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melalui Unit IV PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (37), terduga pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap dua anak perempuan berusia 5 dan 6 tahun di Kecamatan Bakongan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/12) pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian menegaskan penanganan kasus dilakukan profesional dan sesuai prosedur.
Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dengan penerapan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan kejahatan terhadap anak guna mencegah kasus serupa dan memastikan perlindungan maksimal bagi anak.












