HUKUM  

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gerebek Pondok di Lawe Hijo

LENSAPOST.NET – Diduga kerap dijadikan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu, satu buah pondok di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel digerebek tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara. Pada Sabtu (22/11/2025) lalu.

“Dua pria berhasil diamankan saat penggerebekan tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, Senin 24 November 2025.

Dijelaskannya, kedua pria tersebut masing masing berinisial APS (24) warga Desa Lawe Hijo dan MA (41) warga Desa Pulo Kedondong, Kecamatan Bambel. Saat pengerebekan berlangsung satu orang sempat berupaya melarikan dari sergapan tim Opsnal Satresnarkoba.

“Atas kesigapan tim Opsnal, satu orang yang berupaya melarikan diri berhasil dilakukan pengejaran dan kembali diamankan,” kata Kasi Humas.

Dari hasil pengerebekan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara turut mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu 0,11 gram, 5 bungkus sabu 0,59 gram, 1 bungkus sabu 0,56 gram, 11 plastik klip bekas pakai, 1 bal plastik klip, 2 plastik klip ukuran sedang, 1 kotak rokok warna cokelat.

Selanjutnya, 1 alat hisap sabu (bong), 2 mancis, 1 kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 pipet yang telah dimodifikasi, Uang tunai berjumlah Rp339.000 dan 1 unit handphone Vivo warna hitam.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara,” tutup Kasih Humas. []