HUKUM  

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kecamatan

LENSAPOST.NET – Dua pria warga Aceh Tenggara asal Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam dan Desa Tualang Lama, Kecamatan Deleng Pokhkisen harus mendekam dibalik jeruji besi setelah tim Satresnarkoba Polres setempat mendapati sejumlah paket sabu disalah satu rumah pria itu.

Dua Pria yang dibekuk unit Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara tersebut masing-masing berinisial MFA (26) dan RAP, kata Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, Sabtu 22 November 2025.

“Keduanya berhasil ditangkap, pada Kamis (20/11/2025) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB,” tambahnya.

Dijelaskanya, penangkapan berawal dari dibekuknya MFA di rumahnya Desa Perapat Hilir. Dimana saat penangkapan Polisi mendapati sejumlah paket sabu dikamar dan pekarangan rumah MFA.

“Saat diinterogasi Polisi, MFA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari RAP,” ungkap Kasi Humas.

Mendapati informasi tersebut kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RAP.

“Dalam pemeriksaan awal, RAP mengakui bahwa dirinya menjual sabu kepada MFA,” ujar Kasi Humas.

Dirincikannya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan Polisi dari penangkapan tersebut, yakni 2 bungkus sabu ukuran sedang brutto 5,13 gram, 2 bungkus sabu ukuran kecil brutto 0,41 gram.

Kemudian 1 ball plastik bening, 1 timbangan digital warna hitam, 1 gunting warna oranye, 2 pipet warna bening, 3 unit handphone, uang tunai Rp2.130.000 dan 1 tas sandang warna hitam

“Guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara,” tutup Kasi Humas. []