HUKUM  

Pejabat BPKD Aceh Barat Didakwa Korupsi Rp3,5 Miliar

LENSAPOST.NET– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Aceh Barat tahun anggaran 2018–2022, Jumat (21/11/2025).

Lima pejabat dan mantan pejabat BPKD Aceh Barat duduk sebagai terdakwa, yakni M. Husin; Zulyadi, S.E., Ak.; Elvia Hasmaneta, S.E., M.Si.; Said Fachdian; serta Jani Janan, S.E., Ak., M.Si. Mereka diduga telah mencairkan insentif pemungutan pajak tidak sesuai ketentuan, termasuk memberi insentif kepada pihak yang tidak berhak.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,58 miliar dari total insentif Rp4,43 miliar selama lima tahun. Sebagian kerugian, yakni Rp624 juta, telah dikembalikan.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor dan pasal terkait KUHP. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwandi, dengan agenda lanjutan pembacaan eksepsi pada 28 November 2025.

Seluruh terdakwa kini ditahan di Rutan Lhoknga, Aceh Besar.