HUKUM  

Tersangka Pemerkosa Anak Bawah Umur Ditangkap di Bener Meriah

LENSAPOST.NET – Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, dibantu oleh personil Polsek Bandar Polres Bener Meriah, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

“Tersangka ditangkap di Desa Cemparam Lama, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa pagi, 18 November 2025,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi.

Dijelaskan Kasi Humas, korban sendiri merupakan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan tersangka berinisial J merupakan abang Ipar dari Korban berusia 25 tahun, seorang petani berdomisili di Kabupaten Bener Meriah

Kejadian dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual tersebut terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kamar rumah korban.

“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejad tersebut terjadi di kamar korban, saat korban sedang tertidur,” ungkap Kasi Humas, Kamis 20 November 2025.

Peristiwa tersebut terungkap saat tersangka sedang melakukan aksi bejadnya. Nenek korban memanggil nama korban dan panggilan tersebut didengar oleh tersangka.

Merasa ketakutan, tersangka kemudian keluar melalui jendela, sementara korban berhasil membuka kembali pintu kamarnya.

Kejadian tersebut kemudian disampaikan nenek korban kepada Ibu korban dan korban juga membenarkan atas tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polisi. Atas laporan itu, pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di lokasi terpisah di Desa Cemparam Lama.

Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian.

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara,” Tutup Kasi Humas. []