NasDem Belum Rencanakan PAW Sahroni dan Nafa Urbach

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

LENSAPOST.NET– Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua politikus NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati kan,” ujar Paloh usai mengikuti acara Funwalk menjelang HUT ke-14 Partai NasDem di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

Paloh menegaskan, Partai NasDem sejatinya sudah lebih dulu menonaktifkan keduanya sebelum putusan MKD keluar. Namun, ia menyebut belum ada keputusan lanjutan terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) untuk posisi keduanya di DPR.

“Sampai saat ini belum (melakukan PAW),” kata Paloh.

Dalam putusannya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Hukuman tersebut mulai berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing-masing.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dalam sidang terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan buntut aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025 lalu.

Selain dua kader NasDem tersebut, MKD juga menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.