Ternyata Penjual Sate Jadi Provokator Penganiayaan di Masjid Sibolga, Tuduh Korban Mencuri dan Panggil Warga

TEWASNYA MAHASISWA ARJUNA - (Kiri) Tampang 5 tersangka pembunuhan mahasiswa di Masjid Agung Sibolga saat ditangkap polisi dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat korban dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

LENSAPOST.NET – Sebanyak lima tersangka kasus penganiayaan pria di Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara, telah ditangkap yakni ZPA (57), HBK (46) dan SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

Korban penganiayaan merupakan warga asal Kabupaten Simeulue, Aceh bernama Arjuna Tamaraya (21) yang sedang beristirahat di masjid pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Para tersangka melarang korban tidur di masjid dan menyeretnya hingga keluar.

Warga menemukan korban dalam kondisi penuh luka di halaman masjid dan membawanya ke RSUD Kota Sibolga.

Korban dinyatakan meninggal saat masih dirawat pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 05.50 WIB.

Aksi penganiayaan di dalam masjid terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Masjid Agung Sibolga adalah masjid besar bersejarah yang menjadi pusat kegiatan sosial masyarakat muslim di Kota Sibolga.

Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, menegaskan kelima tersangka bukan pengurus masjid dan hanya warga sekitar.

Ia bahkan tak pernah melihat para tersangka beribadah di dalam Masjid Agung Sibolga.

Awalnya, penjual sate berinisial ZPA melihat korban tidur di masjid dan menegurnya.

ZPA juga memfitnah korban mencuri kotak infak, lalu mengajak warga lain melakukan penganiayaan.

“Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar. Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak,” tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Menurutnya, pengurus masjid mempersilahkan siapa saja dapat istirahat di masjid.

“Sejak dulu, tidak pernah sekalipun kami melarang orang tidur di masjid. Kalau ada musafir datang malam hari, silakan saja beristirahat di sini,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, membenarkan ZPA merupakan orang yang pertama kali melarang korban tidur di masjid.

“Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut,” bebernya.

Para tersangka telah ditahan di Mapolres Sibolga dan dapat dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

“Sementara itu tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kesaksian Keluarga Korban

Paman korban, Kausar Amin, menerangkan Arjuna merupakan anak yatim dan ibunya menetap di Simeulue, Aceh.

Korban anak kedua dari empat bersaudara dan menjadi satu-satunya laki-laki di keluarga.

Selama ini korban dikenal sebagai pekerja keras serta santun.

Pihak keluarga mengetahui kabar kematian Arjuna dari media sosial Facebook pada Sabtu (1/11/2025) pagi.

“Saya adik kandung dari ayah korban. Saat ini jenazah sudah kami semayamkan di Sibolga pada Sabtu kemarin.”

“Keluarga dari Simeulue tidak ada yang berangkat ke Sibolga. Jenazah korban ditangani oleh keluarga yang di sini,” ungkapnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Ia sempat berkomunikasi dengan Arjuna yang hendak berangkat melaut.

Sepulang dari melaut, Arjuna memberi kabar kepada adik perempuannya di Banda Aceh.

Namun, setelah itu Arjuna tewas dianiaya di Sibolga saat istirahat.

“Dia memang sudah lama di Sibolga. Korban sendiri sebelumnya baru saja kembali berangkat dari laut setelah dua bulan lamanya. Lalu dia rencananya akan kembali berangkat pada Sabtu paginya,” tuturnya.

Kausar mewakili keluarga korban meminta kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum setimpal.

“Kalau bisa hukuman mati. Kemarin juga kami baru kembali dari Polres setempat menanyakan kelanjutan kasus ini. Pihak polisi kini sudah ditangani dan sudah dibuat laporan,” jelasnya

Sumber: Tribunnews