OJK Cabut Izin Usaha 15 Bank, Ini Biang Keroknya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

LENSAPOST.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha total 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Pencabutan izin usaha menjadi salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.

Salah satu alasannya karena ada penyimpangan dalam bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

OJK, kata Dian, terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut,” ujar Dian dalam RDKB September lalu, dikutip Minggu (13/10/2024).

Berikut daftar 15 BPS/BPRS yang izinnya dicabut OJK:

1. PT BPR Nature Primadana Capital

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

4. PT BPR Bank Jepara Artha

5. PT BPR Dananta

6. PT BPRS Saka Dana Mulia

7. PT BPR Bali Artha Anugrah

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Aceh Utara

10. PT BPR EDCCASH

11. Perumda BPR Bank Purworejo

12. PT BPR Bank Pasar Bhakti

13. PT BPR Madani Karya Mulia

14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

[CNBC]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *