LENSAPOST.NET – Bandar Narkoba Jenis Sabu asal Desa Gumpang, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues dibekuk tim Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepada LensaPost.net, Kamis (15/8/2024) Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H menyampaikan, Pelaku merupakan bandar sabu itu juga diketahui sebagai seorang Residivis berinisial Za (48) ditangkap di Desa Lawe Menderung, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Patar mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitaran Desa Lawe Menderung, Kecamatan Badar.
Mendapat laporan tersebut kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju kelokasi yang dimaksud guna untuk melakukan pengintaian.
Sesampainya dilokasi, tim Opsnal kemudian mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada di sebuah pondok di pinggir Sungai Kali Alas Desa Lawe Menderung.
Dari hasil penggeledahan disekitaran tanah bebatuan dekat pondok. Polisi berhasil menemukan sebuah plastik asoy warna putih yang berisi 10 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,76 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dan ZA mengakui narkoba tersebut adalah miliknya.
“Kepada Polisi, ZA mengaku mendapati barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Pen yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara. ZA berencana menjual sabu tersebut seharga Rp. 30.000.000 namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian,” Sebut Plt Kasi Humas Patar.
Dia juga menambahkan, selain 10 bungkus sabu dengan berat bruto 50,76 gram, polisi juga mengamankan 3 unit gawai, dan 1 unit sepeda motor merek Vario yang akan digunakan sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba lebih luas.
“Kepada Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 114 ayat 2 dari Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” Pungkasnya.