HUKUM  

Bermula Kenalan Lewat HP, Pria Nagan Raya Hamili Siswi SMA

Dok Istimewa

LENSAPOST.NET– Seorang pria berinisial SF (22) warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi karena diduga telah menghamili seorang siswi SMA yang masih berusian 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, kasus itu terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi bahwa pelaku diduga telah menyetubuhi korban hingga hamil.

“Peristiwa malang menimpa korban terjadi pada bulan April 2023 lalu, saat itu pelaku menelepon korban dan mengajak berkenalan hingga hubungan keduanya berlanjut,”kata Machfud, Rabu 9 Agustus 2023.

Setelah keduanya akrab, lalu pelaku ini mengajak korban bertemu. Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya.

Kemudian, SF membawa korban ke sebuah kebun sawit di kecamatan Suka Makmue.

“Setelah sampai di kebun sawit warga SF langsung menyetubuhi korban,”sambungnya.

AKP Machfud menambahkan,Tak cukup sekali, bahkan pelaku sudah menggagahi korban sebanyak lima kali semenjak bulan April hingga Mei 2023 di lokasi yang sama sehingga akibat perbuatan pelaku sekarang korban hamil.

“Akibat perbuatannya, kata Machfud, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat,”jelasnya.

Pelaku berinisial SF sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *